BAPPEBTI (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi)
Dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997, BAPPEBTI merupakan salah satu unit eselon I yang berada di bawah Departemen Perdagangan.BAPPEBTI mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan kegiatan perdagangan berjangka serta pasar fisik dan jasa.
Izin Pialang Berjangka : 18/BAPPEBTI/PN/3/2010 tanggal 11 Mei 2010