Sistem Pengaduan Online BAPPEBTI dan Tata Cara Penggunaannya
BAPPEBTI (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi) sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam mengawasi perdagangan berjangka komoditi di Indonesia terus berupaya untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat. Salah satu upaya tersebut adalah dengan meluncurkan layanan pengaduan online melalui website resmi mereka. Melalui platform ini, masyarakat dapat dengan mudah melaporkan permasalahan terkait dengan perdagangan berjangka komoditi secara online.
Dengan menggunakan layanan pengaduan online Bappebti, masyarakat dapat mengaksesnya dengan mudah melalui tautan https://pengaduan.bappebti.go.id/. Bagi pengguna yang belum memiliki akun, mereka harus melakukan registrasi terlebih dahulu sebelum dapat mengajukan pengaduan. Setelah login, langkah-langkah berikut dapat diikuti untuk membuat pengaduan:
- Pilih Jenis Laporan: Setelah masuk ke dalam platform, pengguna akan diminta untuk memilih jenis laporan yang ingin mereka buat. Jenis laporan ini mencakup berbagai permasalahan terkait dengan perdagangan berjangka komoditi, seperti dugaan penipuan, ketidaksesuaian regulasi, atau pelanggaran etika.
- Tentukan Tanggal dan Periode Laporan: Setelah memilih jenis laporan, pengguna akan diminta untuk menentukan tanggal dan periode laporan yang ingin mereka buat. Hal ini penting untuk memudahkan proses penanganan laporan oleh Bappebti.
- Siapkan Informasi yang Diminta: Selanjutnya, pengguna akan diminta untuk menyediakan informasi yang diminta terkait dengan laporan yang akan dibuat. Informasi ini dapat berupa data pribadi, bukti transaksi, atau dokumen pendukung lainnya. Penting bagi pengguna untuk memastikan bahwa informasi yang diberikan lengkap dan akurat agar laporan dapat ditindaklanjuti dengan baik.
- Simpan Laporan: Setelah mengisi semua informasi yang diperlukan, pengguna dapat menyimpan laporan yang telah dibuat. Hal ini memungkinkan pengguna untuk melihat, mengedit, atau menghapus laporan jika diperlukan di kemudian hari.
- Unggah Laporan ke Bappebti: Setelah laporan disimpan, pengguna dapat mengunggah laporan tersebut ke Bappebti melalui platform pengaduan online. Proses pengunggahan ini memungkinkan Bappebti untuk memperoleh akses langsung ke laporan dan memulai proses penanganan.
- Pantau Laporan Secara Berkala: Setelah pengaduan dikirim, masyarakat dapat memantau perkembangan laporan mereka secara berkala melalui akun pengguna mereka. Dengan cara, Pada bagian website di pojok kanan bawah, pengguna dapat melihat adanya kolom yang bertuliskan “Masukan Nomor Pengaduan”.
BAPPEBTI akan memberikan update dan informasi terkait proses penanganan laporan melalui platform pengaduan online.
Dengan adanya layanan pengaduan online ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah melaporkan permasalahan yang mereka hadapi terkait dengan perdagangan berjangka komoditi.
Berikut adalah kontak resmi BAPPEBTI yang dapat anda hubungi,
Email: humas.bappebti@kemendag.go.idSMS Center: 0811-1109-901
Telepon: (021) 31924744
Fax: (021) 31923204
Alamat kantor pusat Bappebti: Gedung Bappebti Lt.3 -7 Jl. Kramat Raya No. 172, Jakarta, 10430